Sat Narkoba Polres Indramayu Berhasil Ungkap Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    Sat Narkoba Polres Indramayu Berhasil Ungkap Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
    Sat Narkoba Polres Indramayu Berhasil Ungkap Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan


    Indramayu, - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Indramayu. 

    Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Minggu (13/8/2023)

    Ia menyampaikan tindakan ini merupakan hasil kerja keras dalam upaya memberantas kejahatan terkait narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di masyarakat.

    Tersangka dalam kasus ini adalah laki-laki berinisal K (49) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu

    Tersangka ditangkap pada Sabtu, 12 Agustus 2023, sekitar pukul 15.20 Wib, di dalam rumahnya.

    Dalam penangkapan tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah plastik warna hitam berisi 59 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP @paket isi 9 tablet. 1 buah plastik warna hitam berisi 67 paket tablet warna kuning MF @paket isi 5 tablet, dan 2 paket tablet warna kuning MF @paket isi 3 tablet, 6 strip warna silver @strip isi 10 tablet, serta 2 tablet warna silver, serta Uang tunai diduga hasil dari penjualan sejumlah Rp. 322.000, serta 1 unit handphone merk Samsung warna silver.

    “Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan berjumlah 934 tablet, ” ungkapnya.

    Lanjut AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang DPO. 

    Tersangka juga mengakui mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut.


    AKP Otong Jubaedi, menyatakan kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Indramayu. 


    “Diharapkan dengan tindakan tegas ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal dan pihak kepolisian dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Indramayu, ” ujarnya.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sukagumiwang Gelar Patroli Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Agar Lebih Dekat Dengan Warga, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami